Materi Penjas : NARKOBA (Untuk kalangan sendiri)


NARKOBA



Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotikapsikotropika, dan zat adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.[butuh rujukan] Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Pada saat ini (2015) terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba. Pemasok Narkoba di Indonesia diketahui berasal dari Afrika Barat, Iran, Eropa, dan yang paling aktif adalah pemasok dari Indo China

Pengertian

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
  • Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem saraf pusat, seperti:
Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.

Penyebaran

Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.[butuh rujukan] Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.[butuh rujukan] Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan[butuh rujukan], namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.[butuh rujukan] Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.

Kelompok Berdasarkan Efek

Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
  • Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
  • Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
  • Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem saraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
  • Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan saraf-saraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
  • Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.


Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba#Pengertian



............

DAMPAK NARKOBA




DAMPAK NARKOBA

Jika Anda terus menerus atau tidak ada yang telah ditetapkan akan menyebabkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan terjadi gangguan fisik dan psikologis, karena kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak dikenakan pada seseorang yang sangat tergantung pada jenis yang digunakan, yakni pemakai dan prospek atau masalah pemakai. Biasanya, dapat terlihat pada fisik, psikis atau sosial seseorang.
Dampak Fisik:
1. Gangguan pada sistem syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: masalah pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan tidur
6. Dampak terhadap kesehatan adalah gangguan pada saat kehamilan, seperti: penurunan fungsi hormon (estrogen, progesteron, testosteron), dan juga fungsi seksual.
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja wanita antara periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna melalui suntik, terutama penggunaan suntan, berobat, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang sampai saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba dapat berakibat pada kompilasi yang fatal terjadi. Over Dosis yaitu penyemburan obat melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Lebih dari dosis bisa menyebabkan kematian
Dampak Psikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berlatih, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan menghasilkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) jika terjadi putus obat (memang ada) dan dorongan semangat sangat kuat untuk dikonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologi ini juga mencakup orang-orang seperti pencurian untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.


EFEK SAMPING & CIRI - CIRI PECANDU NARKOBA

EFEK SAMPING & CIRI - CIRI PECANDU NARKOBA
Efek narkotika tergantung dengan pemakaian, cara pemakaian, pemakaian sebelumnya dan harapan pengguna. Selain kegunaan medis untuk mengobati sakit, batuk dan diare akut, narkotika menghasilkan perasaan "lebih membaik" yang dikenal dengan eforia dengan sedikit tekanan psikis. Efek ini bisa menyala ketergantungan. tanda tanda fisik, bisa dilihat dari tanda - tanda fisik si pengguna, seperti:
1. mata merah
2. mulut kering
3. bibir bewarna kecoklatan
4. perilakunya tidak wajar
5. bicaranya kacau
6. daya ingatannya menurun
Ada pun tanda - tanda dini anak yang telah menggunakan narkotik dapat dilihat dari beberapa hal antara lain:
1. anak menjadi pemurung dan penyendiri
2. wajah anak pucat dan kuyu
3. ada bau aneh yang tidak biasa di kamar anak
4. sekian berair dan bersih gemetar
5. nafasnya tersengal dan susuh tidur
6. badannya lesu dan selalu gelisah
7. anak menjadi mudah tersinggung, marah, suka suka orang tua

Lalu bagaimana mengetahui anggota keluarga jadi pecandu obat terlarang itu? Mardan Sadzali memberikan ciri-ciri yang mudah diketahui pada pecandu narkoba.
Pecandu daun ganja: Cenderung lusuh, mata merah, kelopak mata mengattup terus, doyan makan karena perut terasa lapar dan suka tertawa jika ada.
Pecandu putauw: Sering menyendiri di tempat gelap sambil dengar musik, malas mandi karena kondisi tubuh selalu kedinginan, badan kurus, layu dan selalu apatis terhadap lawan jenis.
Pecandu inex atau ekstasi: Suka keluar rumah, selalu riang jika mendengar musik rumah, wajah terlihat lelah, bibir suka pecah-pecah dan badan suka keringatan, sering minder setelah pengaruh inex hilang.
Pecandu sabu-sabu: gampang gelisah dan serba salah melakukan apa saja, jarang mau menatap mata jika diajak bicara, mata sering jelalatan, karakternya dominan curiga, apalagi pada orang yang baru dikenal, badan berkeringat meski berada di dalam ruangan ber-AC, suka marah dan sensitif

…..............................................................

NARKOBA” Jangan sampai deh !!!!

NARKOBA” Jangan sampai deh !!!!
Hirup pikuk kehidupan yang serba modern sekarang ini mambuat aku sedikit terdorong untuk mengangkat topik masalah “NARKOBA”. Bukankah karena barang itu gak sedikit saudara-saudara kita yang hampir kehilangan hidupnya. Ini pun di dasari pada banyaknya kasus yang telah terkuak di negara kita ini. Dan anehnya pemakai narkoba ini gak pernah berkurang tapi malah bertambah jumlahnya. Heran aku…!!!
Sebagai contoh seorang anak muda belia sekarang ini sangat mudah terpengaruh untuk melakukan hal-hal yang negatif. Kenapa saya bilang begitu, karena tidak sedikit anak yang kedapatan memakai narkoba tuh dari kalangan anak smp dan sma…. Yang seharusnya datang ke sekolah untuk belajar agar kelak bisa sukses dan membahagiakan orangtuanya, malah yang terjadi sebaliknya.
Sebenarnya apa sich keuntungan memakai Narkoba itu ??? Pernah gak terbayang di benak kita bahwa pemakai narkoba itu ada yang sukses jadi pemimpin, atau ada yang karirnya menanjak gara-gara memakai narkoba, atau pula kita sebagai pelajar mendapat Juara umum juga karena narkoba???. Jawabannya cuma satu yaitu tidak. Malah pada kenyataannya yang terjadi adalah kebalikan dari semua itu. Yang kaya jadi bangkrut, yang tenar dan terkenal banyak fans malah sebaliknya jadi kehilangan semuanya…
Jadi buat teman-teman yang sempat baca topik yang singkat ini, saya mengajak secara pribadi maupun sebagai generasi muda bangsa Indonesia yang menyuarakan “Gerakan Anti Narkoba” jauhilah Narkoba. Jangan jadikan slogan “Say No To Drugs” atau “Sehat Yes Narkoba No” cuman sebagai hiasan semata. Akan tetapi betul-betul di implementasikan dalam kehidupan kita sehari-hari.
Banyak kok wadah yang bisa kita jadikan untuk memerangi narkoba. Salah satunya lewat blog-blog kita para bloger (meskipun aku baru dalam dunia blog), paling tidak yah mulai dari diri pribadi kita masing-masing…..
Jangan hancurkan hidupmu dengan narkoba, tetapi buatlah hidupmu seindah mungkin tanpa narkoba dan berguna bagi orang lain”
Salam Anti Narkoba !!!!
.........................................................

Tiga Langkah Membangun Remaja Bebas Narkoba

Reporter: Tim Data & Info | 27 Agustus 2009, 11:56 WIB
Peristiwa makin banyaknya penyalahgunaan narkoba di kalangan renaja saat ini benar-benar telah menggelisahkan masyarakat dan keluarga-keluarga di Indonesia.
Membangun remaja yang bebas dari penyalahgunaan narkoba harus didasarkan pada pencermatan terhadap karakteristik pengguna narkoba sekaligus tindakan yang melatarbelakanginya.
Menurut analisis Dr. Graham Blaine (psikiater), penyebab seseorang mengkonsumsi narkoba tidak hanya berasal dari keinginan individu itu sendiri akan tetapi juga berasal dari lingkungan sekitarnya.
Semuanya itu jelas akan memburamkan masa depan keluarga, masyarakat dan bangsa termasuk masa depan remaja itu sendiri. Logika yang dapat ditarik sangat sederhana.
Remaja yang menyalahgunakan narkoba sudah menjadi generasi yang rusak dan sulit dibenahi. Tubuhnya tidak lagi fit dan fresh untuk belajar dan bekerja membantu orangtua, sementara mentalnya telah dikotori oleh niat buruk untuk mencari cara mendapatkan barang yang sudah membuatnya kecanduan. Bila sudah demikian, apa yang dapat diharapkan dari mereka?
Selanjutnya dan beberapa studi yang pernah dilakukan, karakteristik pengguna narkoba biasanya adalah remaja-remaja kita yang “bermasalah”. Bermasalah disini artinya memiliki beban mental/kejiwaan yang menurut mereka sangat berat dan sulit untuk ditanggung. Misalnya terlalu sering dimarahi orangtua, tidak disukai lingkungan, merasa bersalah karena orangtuanya bercerai, tidak mendapat kasih sayang, prestasi belajar jelek, merasa diremehkan teman yang membuat sakit hati, merasa kurang percaya diri dan sebagainya.
Keinginan yang besar ini sedikit banyak dipengaruhi oleh sedikitnya pengetahuan mereka tentang narkoba, membuat mereka rapuh dan terjebak dalam lingkaran yang menghancurkan. Bagaimana menangkalnya? Ada tiga langkah penting yang perlu dicoba untuk membangun remaja masa depan yang bebas narkoba.
Pertama, dalam lingkungan keluarga, orangtua berkewajiban memberikan kasih sayang yang cukup terhadap para remajanya. Mereka tidak boleh cepat marah dan main pukul tatkala sang remaja melakukan kesalahan baik dalam tutur kata, sikap, maupun perbuatannya, tanpa diberi kesempatan untuk membela diri. sebaliknya, orangtua harus bersikap demokratis terhadap anaknya. Anak harus diposisikan sebagai insan yang juga membutuhkan penghargaan dan perhatian. Tidak cukup hanya diperhatikan kebutuhan fisiknya, tetapi juga kebutuhan psikisnya. Sehingga komunikasi yang hangat antara orangtua dan anak-anaknya menjadi langkah utama yang jitu untuk menjalin hubungan yang harmonis agar sang remaja menjadi tenteram dan nyaman tinggal di rumah. Jadi mereka tidak membutuhkan pelampiasan atau pelarian di luar rumah tatkala menghadapi persoalan yang rumit.
Kedua, dalam lingkungan sekolah, pihak sekolah berkewajiban memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang narkoba sebagai bentuk antisipasi terhadap informasi serba sedikit namun salah tentang narkoba yang selama ini diterima dari pihak lain. Pihak sekolah juga perlu mengembangkan kegiatan yang berhubungan dengan penanggulangan narkoba dalam rangka mencegah dan mengatasi meluasnya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, seperti melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin terhadap siswa baik dengan melibatkan pihak lain (kepolisian, komite sekolah, orangtua), menggiatkan kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat, serta mengembangkan suasana yang nyaman dan aman bagi remaja untuk belajar.
Di samping itu pihak sekolah perlu berupaya keras “mensterilkan” lingkungan sekolah dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dengan tidak membolehkan sembarang orang memasuki lingkungan sekolah tanpa kepentingan yang jelas dan mencurigakan sekolah dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dengan tidak memperbolehkan sembarangan orang memasuki lingkungan sekolah tanpa kepentingan yang jelas dan mencurigakan.
Ketiga, dalam lingkungan masyarakat, para tokoh agama, perangkat pemerintahan di semua tingkatan mulai dari Presiden, Gubernur, Bupati, Camat, Lurah, hingga RT dan RW perlu bersikap tegas dan konsisten terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dilingkungannya masing-masing yang didukung penuh oleh phak keamanan dan kepolisian. Mereka perlu terus menerus memberi penyadaran pada seluruh warga masyarakat akan bahaya mengkonsumsi narkoba tanpa indikasi medik dan pengawasan ketat dari dokter dalam rangka penyembuhan. Khusus para tokoh masyarakat dan tokoh agama tidak boleh mengenal lelah dan bosan menanamkan norma-norma dan kebiasaan yang baik sebagai warga masyarakat, baik dalam hubungannya dengan sesama manusia maupun dengan Tuhannya.
Ketiga langkah di atas adalah sebuah langkah formal dan normatif. Namun layak untuk diimplementasikan. Karena tiga lingkungan tersebut yang menjadi wilayah sehari-hari remaja ketika mencari jati dirinya.
Remaja adalah generasi penerus bangsa yang akan menentukan masa depan keluarga, masyarakat dan negara. Sebagai generasi penerus, remaja harus memiliki motivasi kuat untuk belajar dan terus belajar agar kelak akan mampu menjadi generasi yang tidak saja sehat, cerdas dan terampil, tetapi juga bertaqwa. Kita harus mengambil langkah, agar keterbelakangan dan keterpurukan bangsa ini tidak semakin dalam ke depannya karena remaja yang nantinya menjadi pilar tak lagi punya harapan.
….............................

Berkata "Tidak" Pada Pemakaian Narkoba

Oleh: Tim Data & Info [23 April 2009, 11:30 WIB]
Semua orang yakin dia tidak akan pernah menyalahgunakan narkoba. Namun, semua orang pernah menerima tawaran salah satu jenis narkoba. Semoga terjadi dalam kehidupan sehari-hari, pada setiap waktu dan di tempat. . Karena bujukan, ingin tahu, ingin mencoba, apalagi gratisan, akhirnya mau menerima, dan pemakaiannya terus.
Itu tidak bisa, kapan menghapdapi situasi penawaran narkoba. Orang harus tidak mengatakan? Tidak ?. Jika tidak, berarti tahu bahaya narkoba, belum tentu mampu menolaknya. Perlu sikap percaya diri, agar mampu.
Sebuah. Berkata? Tidak? dan ucapkan terima kasih.
b. Berkata? Tidak? dan beri alasan yang jelas.
c. Tetap bilang? Tidak ?, meski dibku berkali-kali.
d. Alihkan pembicaraan.
e. Hindari tempat rawa pemakaian / peredaran narkoba.
f. Perkuat jumlah kelompok anti-narkoba.
Apa Yang Bisa Anda Lakukan?
1. Pelajari fakta tentang pengaruh narkoba, mengapa berbahaya. Informasikan
kepada orang-orang lain.
2. Kenali situasi penawaran narkoba. Latih cara menolaknya secara tegas.
3. Dorong teman-teman untuk juga menolaknya. Perkuat kelompok anti-narkoba.
Hormati dan taati mereka yang memiliki otoritas atas Anda (orang tua, guru,
pemimpin, peraturan / undang-undang).
4. Bangun kehidupan berdisiplin. Tekuni apa yang anda kerjakan. Jadilah teladan
dalam berdisiplin, tidak menggunakan narkoba, dan tidak merokok.

CIRI-CIRI PERILAKU PECANDU DI RUMAH & SEKOLAH

TANDA-TANDA PERILAKU
1 Jika Diajak Bicara Jarang Mau Kontak Mata
2 Bicara Pelo/Cadel
3 Jika Keluar Rumah Sembunyi-Sembunyi
4 Keras Kepala/Susah Dinasehati
5 Sering Menyalahkan Orang Lain Untuk Kesalahan Yang Dia Buat
6 Tidak Konsisten Dalam Berbicara (Mencla-Mencle)
7 Sering Mengemukakan Alasan Yang Dibuat-Buat
8 Sering Berbohong

9 Sering Mengancam, Menantang Atau Sesuatu Hal Yang Dapat Menimbulkan Kontak Fisik Atau Perkelahian Untuk Mencapai Keinginannya
10 Berbicara Kasar Kepada Orang Tua Atau Anggota Keluarganya
11 Semakin Jarang Mengikuti Kegiatan Keluarga
12 Berubah Teman Dan Jarang Mau Mengenalkan Teman-Temannya
13 Teman Sebayanya Makin Lama Tampak Mempunyai Pengaruh Negatif
14 Mulai Melalaikan Tanggung Jawabnya
15 Lebih Sering Dihukum Atau Dimarahi
16 Bila Dimarahi, Makin Menjadi-Jadi Dengan Menunjukkan Sifat Membangkang
17 Tidak Mau Mempedulikan Peraturan Di Lingkungan Keluarga
18 Sering Pulang Lewat Larut Malam
19 Sering Pergi Ke Disco, Mall Atau Pesta
20 Manghabiskan Uang Tabungannya Atau Selalu Kehabisan Uang (Bokek)
21 Barang-Barang Berharga Miliknya Atau Milik Keluarga Yang Dipinjam Hilang Dan Sering Tidak Dilaporkan
22 Sering Merongrong Keluarga Untuk Meminta Uang Dengan Berbagai Alasan
23 Selalu Meminta Kebebasan Yang Lebih
24 Waktunya Di Rumah Banyak Dihabiskan Di Kamar Sendiri Atau Di Kamar Mandi
25 Jarang Mau Makan Atau Berkumpul Bersama Keluarga
26 Sikapnya Manipulatif
27 Emosi Tidak Stabil (Naik-Turun)
28 Berani Berbuat Kekerasan Dan Kriminal
29 Ada Obat-Obatan, Kertas Timah, Bong (Botol Yang Ada Penghisapnya) Maupun Barang Aneh-Aneh Lainnya (Alumunium Foil, Jarum Suntik, Gulungan Uang/Kertas, Dll), Bau-Bauan Yang Tidak Biasa (Di Kamar Tidur Atau Kamar Mandi)
30 Sering Makan Permen Karet Atau Permen Menthol Untuk Menghilangkan Bau Mulut
31 Sering Memakai Kacamata Gelap Dan Atau Topi Untuk Menutupi Mata Telernya
32 Sering Membawa Obat Tetes Mata
33 Omongannya Bas-Basi Dan Menghindari Pembicaraan Yang Panjang
34 Mudah Berjanji, Mudah Pulai Mengingkari Dengan Berbagai Alasan
35 Teman-Teman Lamanya Mulai Menghindar
36 Pupusnya Norma Atau Nilai Yang Dulu Dimiliki
37 Siklus Kehidupan Menjadi Terbalik (Siang Tidur, Malam Melek/Keluyuran)
38 Mempunyai Banyak Hutang Serta Menggadaikan Barang-Barang Atau Menjual Barang-Barang)
39 Bersikap Aneh Atau Kontradiktif (Kadang Banyak Bicara, Kadang Pendiam/Sensitif)
40 Paranoid (Ketakutan, Berbicara Sendiri, Merasa Selalu Ada Yang Mengejar)
41 Tidak Mau Diajak Bepergian Bersama Yang Lama (Keluar Kota, Menginap)
42 Sering Tidak Pulang Berhari-Hari
43 Sering Keluar Rumah Sebentar Kemudian Kembali Ke Rumah
44 Tidak Memperhatikan Kebersihan/Kerapian Diri Sendiri (Kamar Berantakan, Tidak Mandi)
45 Menunjukkan Gejala-Gejala Ketagihan ( Demam, Pegal-Pegal, Menguap, Tidak Bisa Tidur Berhari-Hari, Emosi Labil )
46 Sering Meminta Obat Penghilang Rasa Sakit Dengan Alasan Demam, Pegal, Linu, Atau Obat Tidur Dengan Alasan Tidak Bisa Tidur
47 Mudah Tersinggung
48 Berubahnya Gaya Pakaian Dan Musik Yang Disukai
49 Meninggalkan Hobi-Hobi Yang Terdahulu
50 Motivasi Sekolah Menurun (Malas Berangkat Sekolah Atau Mengerjakan Pr Atau Tugas Sekolah)
51 Di Sekolah, Sering Keluar Kelas Dan Tidak Kembali Lagi
52 Sering Memakai Jaket (Untuk Menutupi Bekas Suntikan, Kedinginan, Dll)
53 Sering Menunggak Uang Sekolah Atau Biaya-Biaya Lainnya
…...........................................................................................................

Kamus NARKOBA

1. Abses = Salah tusuk urat/bengkak
2. Acapulco Gold = Jenis Marijuana yang berasal dari Mexico
3. Afo = Aluminium foil
4. After Care = Pelayanan pasca rehabilitasi
5. Amphet = Amphetamine
6. Asertif = Perilaku yang tidak menyakiti orang lain dan diri sendiri
7. Assessment = Suatu tahap dalam pra terapi bagi calon pasien/klien untuk menilai tingkat keparahan dan atau menentukan menentukan kebutuhan penyembuhan
8. Back up = Seseorang yang mendukung proses penyembuhan
9. BB = Barang Bukti
10. BD = Sebutan untuk bandar narkoba
11. Bedak/etep putih = Sebutan lain putauw/heroin
12. Betrik = Dicolong/nyolong
13. Bhironk = Orang Nigeria/pesuruh
14. BKA = Bimbingan Konseling Agama
15. BKND = Badan Koordinasi Narkotika Daerah sekarang Badan Narkotika Propinsi
16. BKNN = Badan Koordinasi Narkotika Nasional sekarang Badan Narkotika Nasional
17. BNK = Badan Narkotika Kabupaten/Kota
18. BNN = Badan Narkotika Nasional
19. BNP = Badan Narkotika Propinsi
20. Boat/boti = obat
21. Bokauw = Bau
22. Bokul = Beli barang
23. Bong = Alat mengisap shabu
24. BT = Bad Trip (halusinasi yang serem)
25. BT/snuk = Pusing/buntu
26. Circumstansial situasional = Penyalahgunaan narkoba hanya dilakukan ketika remaja sedang menghadapi masalah pribadi
27. Coke = Kokain
28. Community Based = Kegiatan/aktivitas/program yang dilakukan/bertumpu oleh/dalam masyarakat itu sendiri
29. Compaigning Strategy = Strategi kampanye (mengenalkan bahaya penyalahgunaan narkoba )
30. Compulsifed = Remaja penyalahguna narkoba mengkonsumsi narkoba dengan pola kecanduan
31. Demand Reduction = Pengurangan Permintaan. Pencegahan penggunaan narkoba ilegal. Beberapa pendekatan pencegahan termasuk; 1) memberi pendidikan dan informasi yang mendidik pada masyarakat umum, kaum muda (program dalam sekolah) dan pengguna narkoba, agar orang dapat mengamb
32. Detoksifikasi = Program yang diawasi media untuk pengguna narkoba waktu mereka disapih dari ketergantungan narkobanya. Dapat dilaksanakan dalam lembaga, sebagai pasien rawat inap, dalam komunitas atau di rumah
33. DOCA = Detoksifikassi cepat Opioid dengan Anestesi
34. Dosis = Takaran/ukuran pemakaian obat
35. Drug Addiction = Kondisi dimana seseorang merasa tergantung pada obat tertentu, melebihi dosis yang ditentukan
36. Drug Demand Reduction = Pencegahan penggunaan narkba ilegal.
37. Experimental Stage = Tahapan pemula/coba-coba bagi penyalahguna
38. Family Supporting Group = Kelompok keluarga yang saling membantu dalam memberi dukungan untuk mengatasi masalah narkoba
39. ganja = barang berbentuk daun
40. Gantung = Setengah mabok
43. Giber/giting/gonjes = Mabok/teller.
44. Gitber = Giting berat/mabok berat.
45. Half Way House = Metode penyembuhan bagi peyalahguna tanpa harus menjadi pasien rawat inap
46. Halusinasi = Bayangan, suatu kondisi penglihatan yang tidak nyata
47. Harm Reduction = Pengurangan Dampak Buruk. Definisi yang diterima secara umum belum muncul, namun unsur pokok yang umum adalah mengurangi dampak penggunaan narkoba yang bahaya atau merugikan tanpa harus mengurangi penggunaan narkoba
48. Hawai/cimeng/rasta/ulah/gele/buda/stik = Ganja.
49. IDUs = Injected Drug Users Penyalahguna yang menggunakan jarum suntik
50. In-patient = Metode penyembuhan bagi peyalahguna/pasien yang mengharuskan pasien menjalani rawat inap
51. In-take step = Suatu tahap penerimaan awal penyalahguna dalam lembaga rehabilitasi
52. Inex = Ecstasy.
53. Insul/spidol = Alat suntik.
54. Intensifed = Remaja penyalahguna narkoba mengetahui bahaya narkoba, tapi tidak ingin menghentikan penyalahgunaan narkoba
55. Intravena (Intravenous, IV) = Penyuntikan atau infus langsung ke aliran darah melalui pembuluh darah agar obat cepat memberikan reaksi
56. Jarum Suntik (Needle) = Alat yang bentuknya seperti jarum, berlubang di dalamnya untuk memasukkan cairan obat kedalam tubuh
57. Jokul = Jual
58. Junkie Helping Junkie = Salah satu metode untuk membantu mantan junkie agar tidak kembali menjadi penyalahguna, yang dilakukan oleh sesama mantan junkie
59. Junkies = Sebutan untuk pecandu.
60. Kertim = Kertas timah.
61. Khamar = Minuman keras/ Alkohol
62. KIE = (Media) Komunikasi, Informasi dan Edukasi
63. Kipe/cucauw/nyipet/ngecam = Nyuntik/memasukan obat ke tubuh.
64. Koncian = Simpanan barang
65. Konseling = Metode untuk memecahkan masalah dengan cara mengkonsultasikan dengan oran yang pakar dengan masalah tersebut
66. Kurus = Kurang terus.
67. KW = Kualitas.
68. LEGO = Istilah Lain : Jual, Arti : Menjual barang-barang untuk mendapatkan uang, Definisi : Dalam hubungan dengan penggunaan Narkoba, lego adalah aktifitas menjual barang untuk mendapatkan uang hanya agar bisa membeli Narkoba
69. LSD = Istilah Lain : Lysergyc Acid Diethylamide, Arti : Halusinogen yang paling terkenal, merupakan Narkotika sintetis yang disarikan dari jamur kering (ergot) yang tumbuh pada rumput gandum, Definisi : Narkotika sintetis yang disarikan dari jamur kering (ergot
70. LSM = Lembaga Swadaya Masyarakat
71. Metadon = Opiat seperti heroin, tetapi sintetis, yang dipakai untuk membatasi ketidaknyamanan terkait dengan gejala putus heroin
72. Metode Pemakaian Narkoba (Obat) = Bentuk-bentuk yang umum adalah dengan cara menghisap (inhalation), merokok dan melalui injeksi/suntikan di bawah kulit, di dalam otot (intramuselar) atau dalam pembuluh darah (Intravensus). Cara pemakaian dapat ditentukan oleh jenis narkoba pilihan dari s
73. Mupeng = Muka pengen.
74. Narkoba = Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Berbahaya Lainnya
75. Narkoba yang disalahgunakan : = Definisi menurut medis, farmasi atau dari segi hukum tentang narkoba dan zat psikotropika dapat berbeda. International Narcotics Control Board (INCB) menggunakan pengertian hukum dari istilah ini untuk tujuan pengawasa. Dengan demikian narkotika dimuat di
76. Narkotika Golongan I = Merupakan kelompok narkotika yang terdiri atas : tanaman papaver somniferum, opium mentah, opium masak, erythroxylon cocae (koka), cannabis satira (ganja), tetra hydro cannabinol, dan 26 jenis lainnya.
77. Narkotika Golongan II = Merupakan kelompok narkotika yang terdiri atas : alpha-cethyl-metadol, alpha-medprodina, alpha-prodine, phentanyl, pethidine, methadone, dan 87 jenis lainnya.
78. Narkotika Golongan III = Merupakan kelompok narkotika yang terdiri atas : asetildihidrokodeina, kodeina, etil morfina, dan 13 jenis lainnya.
79. Ngedrag = Baker putauw diatas timah.
80. Ngubas atau nyabu = Pakai shabu.
81. NSEP (Needle and Syringe Exchange Program) = Program Pertukaran jarum Suntik atau Perjasun. Program yang membolehkan pengguna narkoba suntikan untuk memperoleh alat suntik yang suci hama, pembuangan jarum suntik bekas dan pemberian nasihat dan informasi. Program tersebut dapat di tempat tetap atau m
82. O-de = Over dosis.
83. One Stop Centre = Salah satu bentuk pelayanan yang memadukan pelayanan terapi medis dan rehabiltasi sosial dalam satu pelayanan institusional.
84. Opiat = Narkoba alami atau sintetis (dibuat manusia), dengan dampak yang sama pada tubuh seperti opium dan heroin
85. Organized Crime = Kejahatan terorganisasi
86. Ormas = Organisasi Masyarakat
87. Outreach = Metode penjangkauan bagi kelompok marginal atau eksklusif, seperti anak jalanan, penyalahguna narkoba, Pekerja Seks Komersil, dll.
88. pahe = paket hemat
89. Pakauw = Pakai putauw.
90. Paket/pahe = Pembelian heroin/putauw dalam jumlah terkecil
91. Parno = Paranoid karena ngedrugs.
92. Pedauw/badai = Teler/mabok
93. Peer Group = Adalah kelompok sepermainan remaja yang umumnya sebaya
94. Pendidikan Sebaya = Strategi pendidikan yang diciptakan dan dilaksanakan oleh anggota kelompok tertentu untuk sesamanya, misalnya pengguna narkoba. Hasil yang diharapkan adalah untuk membuat dan menahan perubahan pada perilaku dengan pemberian informasi terkait dari sumber y
95. Penyalahgunaan Multiple Drug = Pemakaian secara sekaligus atau berturut-turut dari beberapa jenis zat (narkoba).
96. Penyalahgunaan Narkoba = Menurut acuan dari konvensi-konvensi PBB penyalahgunaan berarti memakai obat/narkoba tanpa dasar/pembenaran medis
97. Peralatan Suntik = Meliputi jarum suntik, semprit, saringan, air, gelas, sedok, turniket dan permukaan
98. Pesantren Virtual = Suatu konsep pesantren yang bersifat terbuka atau santrinya tidak tinggal menetap dilingkungan pesantren
99. Positive Peer = Kelompok sebaya yang memberi pengaruh baik bagi anggotanya
100. Prekursor = Istilah ini mengenai sekelompok zat yang bukan merupakan narkoba namun digunakan dengan berbagai cara dalam memproses atau membuat narkoba atau zat psikotropika. Tergantung pada sifat-sifat kimiawi utamanya precursor dapat digabungkan dengan zat-zat lain
101. Premary Prevention = Pencegahan dini bagi seseorang yang dilakukan oleh lingkungan keluarga.
102. Prevalensi (prevalence) = Jumlah orang yang mengalami penyakit tertentu.
103. Preventif = Pencegahan. Kegiatan penyuluhan dan bimbingan untuk memberikan penerangan dan pengetahuan kepada kelompok tertentu atau masyarakat tentang masalah atau bahaya penyalahgunaan narkoba agar tidak menjadi penyalahguna
104. Psikotropika Golongan I = Merupakan kelompok psikotropika yang terdiri atas : brolam fetamina, etisiklida, LSD, MDMA (ekstasi), dan 26 jenis lainnya.
105. Psikotropika Golongan II = Merupakan kelompok psikotropika yang terdiri atas : amfetamina, deksafetamina, fenetelina, metafetamina, metagualon, sekobarbital, dan 14 jenis lainnya.
106. Psikotropika Golongan III = Merupakan kelompok psikotropika yang terdiri atas : amobarbital, buprenorphine, flunitrazepam, pentobarbital, dan 9 jenis lainnya.
107. Psikotropika Golongan IV = Merupakan kelompok psikotropika yang terdiri atas : allobarbital, alphrazolam, barbital, diazepam, phenobarbital, klobazam, dan 60 jenis lainnya.
108. PT = Sebutan lain putauw (heroin).
109. Pyur = Murni.
110. Recall = Kemampuan untuk memanggil ingatan/memori yang tersimpan.
111. Relaps = Kembali lagi ngedrugs karena ”rindu”
112. Sakaw = Sakit karena lagi ”nagih”.
113. School Based = Kegiatan/aktivitas/program yang dilakukan/bertumpu oleh/dalam sekolah itu sendiri.
114. Selinting = 1 batang rokok/ganja
115. Semprit (Syringe) = Alat suntik yang terdiri dari tabung dilengkapi penghisap, naf jarum dan jarum
116. Setangki = ? gram
117. Sharing = Kegiatan berbagi hal/masalah untuk menemukan pemecahan masalah dan mengurangi beban
118. Snip = Pakai putauw lewat hidung (dihisap).
119. Social Recreation = Remaja menggunakan narkoba hanya ketika berkumpul dengan teman-temannya untuk sekedar bersenang-senang saja
120. Solvent = Sejenis zat adiktif yang mempunyai efek merugikan pada pernafasan (menjadi sulit bernafas dan dapat menyebabkan infeksi dalam tenggorokan), pada otak (menyebabkan gangguan serius
121. Sperempi = ? gram.
122. Spirdu = Sepaket berdua.
123. Supply Reduction = Pengurangan Pemasokan. Beberapa tindakan yang dilaksanakan untuk mecegah narkoba ilegal menjangkau konsumen. Tindakan ini termasuk : 1) memberantas panen narkoba ilegal; 2) pengalihan panen untuk mengurangi tanaman panen ilegal; 3) merintangi pemasokan bahan baku yang dipakai untuk mengelola narkoba ilegal; 4) menggangu berbagai sarana yang dipakai untuk mengangkut narkoba; 5) membatasi pengedaran dalam rantai perdagangan; 6) pengawasan dan/atau perundang-undangan mengenai pencucian uang; dan 7) perang terhadap narkoba
124. Teken = Minum obat/pil/kapsul.
125. Terapi dzikir tarekat qodriyah wa nasabandiyah = Terapi untuk mengatasi ketergantungan narkoba jenis putaw di Yayasan Serba Bakti PonPes Suryalaya Inabah XIX Koord Wil Jatim
126. Therapeutic Cummunity = Bentuk perawatan yang menyatu secara keseluruhan bagi tiap korban penyalahgunaan narkoba, dengan menggunakan standar perawatan yang baik.
127. Therapeutic Peer Group = Bentuk perawatan bagi penyalahguna narkoba yang melibatkan kelompok sebaya sebagai kelompok pendukung
128. Toxicology Forensik = Bagian dari Lab. Forensik yang bertugas menyelidiki bahan-bahan kimia berbahaya
129. Ubas = Shabu.
130. Volunteer = Seseorang yang bekerja tanpa mendapat penghasilan yang tetap, bahkan mungkin tanpa bayaran.
131. Zat Narkotika = Pada saat ini terdapat 116 zat narkotika yang berada di bawah Konvensi th 1961. Dalam daftar tersebut termasuk opium dan derivatifnya (morfin, codein, dan heroin) dan narkotika sintetis seperti methadone dan pethidine, begitu pula cannabis dan cocaine.
132. Zat psikotropika = Zat-zat yang memiliki pengaruh mengubah keadaan jiwa dan perilaku seseorang, apakah zat tersebut berada dalam pengawasan konvensi atau tidak. Konvensi tidak membedakan antara narkoba jenis keras atau biasa, dan tidak menggunakan istilah tersebut. Obat/narkoba dan zat lain apakah secara penuh atau sebagian berada di luar pengawasan internasional juga dapat disalahgunakan.
TAMBAHAN
Gauw : gram
Gaw : gram
Gele : ganja
Gepang : punya putauw atau heroin
Giber : mabok atau teler
Giberway (giting berat way) : mabuk ganja
Ginting : mabok atau teler
girl : kokain
Gitber (ginting berat) : mabok berat
Glass : shabu-shabu
Gocapan : gocip; paketan 50 ribu/0.1 gram.
Gonjes : mabok atau teler
Grass : daun ganja
Kamput : kambing putih, gambar pada label salah satu minuman beralkohol
Kancing : ekstasi
Kar : alat untuk menggerus Putaw
Kartim : kertas timah
KD (kode) : kodein
Kentang : kena tanggung/gantung /kurang mabuk
Kentang kurus : kena tanggung kurang terus
Kipe : nyuntik atau memasukan obat ketubuh
Kipean : insulin, suntikan
Kompor : untuk bakar shabu di alumunium foil
Koncian : simpanan barang
Kotak kaset/CD : digunakan sebagai alat pengerus putaw
Kurus : kurang terus
KW : kualitas
P.T-P.T : patungan untuk membeli drug
Pahe : pembelian heroin atau putauw dalam jumlah terkecil
PA-HE : paket hemat (paket 20 ribu/10 ribu)
Pakauw : pakai putauw
Paket : pembelian heroin atau putauw dalam jumlah terkecil
Paketan (tekapan) : paket / bungkusan untuk putaw
Papir : kertas untuk melinting ganja
Papir (pap’s;paspor;tissue : kertas untuk melinting ganja
Parno : paranoid karena ngedrungs
Parno : paranoid/rasa takut berlebihan karena pemakaian shabu yang sangat banyak
Pasang badan : menahan sakaw tanpa obat / pengobatan dokter
Pasien : pembeli
Pedauw : teler atau mabok
Per 1/per 2, ost : 1 atau 2, ost gram
Pil koplo (bo’at; boti; dados) : obat daftar ‘G’
Pil Gedek : ecstacy
Polydrug use : menambah dosis dan menggunakan jenis narkoba yang berbeda
Pot : daun ganja
PS (pasien) : pembeli narkoba
Psikedelik : berhubungan dengan/berciri halusinasi visual persepsi meningkat.
PT : putauw (heroin)
…...........................................................................................................................

UNDANG-UNDANG NARKOTIKA (NARKOBA) NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
TENTANG NARKOTIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
Menimbang:
a. untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang
sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Tahun 1945, kualitas
sumber daya manusia indonesia sebagai salah satu modal
pembangunan nasional perlu dipelihara dan
terus menerus, terus derajat kesehatannya ;
b. untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber
daya manusia indonesia dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan
di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara
lain dengan mengusahakan tersedianya narkotika jenis
yang sangat dibutuhkan sebagai obat serta
pelaksanaan
pencegahan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
c. yaitu Narkotika di satu sisi adalah obat atau bahan
yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan
kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di
sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang
sangat tidak suka disalahgunakan atau digunakan
tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan
saksama;
d. apakah itu, membuat, memproduksi, menanam,
mengedarkan, dan / atau menggunakan
Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat
dan seksama serta tindakan
melanggar undang-undang Narkotika
karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang
sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat,
bangsa, dan nasional ketahanan nasional indonesia;
e. apakah tindak pidana Narkotika telah mengalami
transnasional yang dilakukan dengan menggunakan
modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung
oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak
menimbulkan korban, isu di kalangan generasi
muda bangsa yang sangat terlindungi kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara sehingga Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan
kondisi yang sedang berkembang untuk menanggulangi dan memberantas tindak
pidana tersebut
f. yaitu berdasarkan tarif sewa
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
perlu dijelaskan Undang-Undang tentang Narkotika;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
Negara Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan
Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dapat dicoba dengan Protokol Tahun
1972 yang Dibuatnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3085);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Lalu Lintas
Obat Narkotika dan Zat Psikotropika, 1988
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan
Psikotropika, 1988) (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 17, Lembaran Negara
Nomor 3673);
Dengan manfaat Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
dan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-Undang ini yang dikarang dengan:
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis,
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, menambah rasa, mengurangi
rasa sakit, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan Undang-Undang
ini.
2. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau
bahan kimia yang bisa digunakan dalam pembuatan
Narkotika yang dibedakan dalam tabel ini
terlampir dalam Undang-Undang ini.
3. Produksi adalah kegiatan atau proses pembuatan,
mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara
Langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau nonekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau
gabungannya, termasuk mengemas dan / atau perubahan
bentuk Narkotika.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan
Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.
5. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan
Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
6. Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
adalah setiap kegiatan atau kegiatan yang
dilaksanakan tanpa
tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika.
7. Surat pengesahan adalah surat untuk
Narkotika dan Prekursor Narkotika.
8. Surat persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan untuk pengembang
Narkotika dan Prekursor Narkotika.
9. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau
kegiatan memindahkan Narkotika dari satu tempat ke
tempat lain dengan cara, moda, atau sarana angkutan apa
pun.
10. Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan yang bergerak
untuk melakukan
kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran
sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.
11. Industri Farmasi adalah perusahaan yang bergerak
untuk melakukan kegiatan
produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk
Narkotika.
Transito Narkotika adalah pengangkutan narkotika dari
suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di
wilayah negara yang memiliki kantor
pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
13. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau
menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan
ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun
psikis.
14. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang kuat
oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara
terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar
menghasilkan efek yang sama dan hemat
dan / atau mati secara tiba-tiba,
menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
15. Penyalah
Guna adalah orang yang menggunakan
Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
16. Rehabilitasi
Medis adalah suatu proses kegiatan
pengobatan terpadu untuk membebaskan pecandu
dari ketergantungan Narkotika.
17. Rehabilitasi
Sosial adalah suatu proses kegiatan
pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun
sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali menggunakan
fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
18. Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau
lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk
melakukan, melakukan, membantu, turut serta
, melakukan, menganjurkan, memfasilitasi,
memberi konsultasi, menjadi anggota satu organisasi
kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak
pidana Narkotika.
19. Penyadapan adalah kegiatan atau cara kegiatan
penyidik ​​dengan cara menyadap
pembicaraan, pesan, informasi, dan / atau jaringan
komunikasi yang dilakukan lewat telepon dan / atau alat
komunikasi elektronik lainnya.
20. Kejahatan Terorganisasi adalah kejahatan yang dilakukan
oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3
(tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu
dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan
suatu tindak pidana Narkotika.
21. Korporasi
adalah kumpulan terorganisasi dari orang
dan / atau kekayaan, baik badan hukum
maupun bukan badan hukum.
22. Menteri adalah menteri yang mengatur urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.
Pasal 3
Undang-Undang tentang Narkotika diselenggarakan
berasaskan:
a. keadilan;
b. pengayoman;
c. kemanusiaan;
d. ketertiban;
e. hukum;
f. keamanan;
g. nilai-nilai ilmiah; dan
h. kepastian hukum
Pasal 4
Undang-Undang tentang Narkotika wajib:
Sebuah. Narkotika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
b.
Hapus , melindungi, dan menyelamatkan bangsa
dari narkotika;
c. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika; dan
d. menjamin pengaturan Upaya rehabilitasi Medis Dan sosial
Bagi Penyalah Guna Dan pecandu Narkotika.
Dsttt...............

….....................................................................................

Komentar

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Penjas: FLOORBALL (Untuk kalangan sendiri)

Materi Penjas : MEMBUAT SEBUAH PERTANDINGAN OLAHRAGA (11/ Untuk kalangan sendiri)

Materi Penjas : MAKANAN SEHAT (Untuk kalangan sendiri)